DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2023
Rapat paripurna DPRD Kutai Kartanegara
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna
ke 3 Masa Sidang I tentang Penyampaian Nota Keuangan Terhadap Raperda Perubahan
APBD 2023, di ruang rapat paripurna DPRD Kukar, Senin (28/8/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar
Abdul Rasyid, didampingi Wakil Ketua DPRD Kukar H Alif Turiadi, Siswo Cahyono,
dan dihadiri Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin, anggota DPRD Kukar lainnya,
dan para kepala OPD Kukar.
Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin saat
menyampaikan nota keuangan perubahan 2023 mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang, pengelolaan keuangan daerah yang
menjadi dasar perubahan APBD adalah, laporan realisasi semester pertama APBD.
Selanjutnya perubahan APBD dapat dilakukan, apabila terjadi perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antar organisasi.
"Antar unit organisasi, antar program,
antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA.
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa pelampauan atau
tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah," kata Rendi Solihin.
Sementara pelampauan atau tidak
terealisasinya alokasi belanja daerah, atau perubahan sumber dan penggunaan
pembiayaan daerah, yang diformulasikan kedalam rancangan perubahan KUA serta
perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD.
Ia menyebutkan, rancangan perubahan APBD 2023
meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 640 milliar yang terdiri dari,
pajak daerah sekitar 130 milliar, retribusi daerah 10 milliar, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sekitar 70 milliar, dan PAD yang
sah sekitar 430 milliar.
"Kemudian, pendapatan transfer menjadi
8,3 triliun yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat,
pendapata transfer antar daerah," tuturnya.
Sedangkan lain lain pendapatan daerah yang
sah menjadi 10 milliar, yang diantaranya merupakan pendapatan dana reducing
emission from Deforestration dan Forest Degradation (REDD+) Result Based
Payment.
"Adanya selisih antara anggaran
pendapatan daerah, dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya
surplus atau defisit APBD. Dalam rancangan Perubahan APBD 2023 defisit, namun
hal tersebut masih dapat ditutup dengan penerimaan pembiayaan yang berasal dari
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA)," sebutnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid
menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan nota
keuangan terhadap raperda tentang perubahan APBD 2023. Dari penyampaian
tersebut, maka selanjutnya ditanggapi oleh pandangan umum seluruh fraksi yang
ada di DPRD Kukar.
"Setelah ini dilanjutkan pemandangan
umum fraksi terhadap nota keuangan rancangan peraturan daerah, tentang
perubahan APBD 2023," ucap Abdul Rasyid.(riz/adv)